Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan bentuk dan isi laporan pengelolaan program jaminan sosial yang harus disampaikan oleh BPJS kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN. BPJS, sebagai badan hukum publik, diwajibkan menyampaikan laporan tahunan yang mencakup aspek kelembagaan, penyelenggaraan program, keuangan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Laporan ini harus dipublikasikan secara luas untuk memenuhi prinsip keterbukaan dan memperbaiki kinerja BPJS. Laporan tersebut juga harus memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.