Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 108 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial

Juga dikenal sebagai: PERPRES 108/2013 · PERPRES No. 108 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 108 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Badan Usaha Milik NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan bentuk dan isi laporan pengelolaan program jaminan sosial yang harus disampaikan oleh BPJS kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN. BPJS, sebagai badan hukum publik, diwajibkan menyampaikan laporan tahunan yang mencakup aspek kelembagaan, penyelenggaraan program, keuangan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Laporan ini harus dipublikasikan secara luas untuk memenuhi prinsip keterbukaan dan memperbaiki kinerja BPJS. Laporan tersebut juga harus memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

(-)

(-)