Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah II"

Juga dikenal sebagai: PP 116/1961 · PP No. 116 Tahun 1961 · PP Nomor 116 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah II"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dengan tujuan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang pelabuhan, guna mendukung ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah II, yang meliputi pelabuhan Teluk Bayur, Rengat, Gunung Sitoli, Pekanbaru, Bengkulu, dan Sibolga. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan pelabuhan tersebut dialihkan ke Perusahaan Negara baru ini. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum dengan modal awal sebesar Rp. 14.034.782,97 dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan, kecuali penetapan tarif yang ditetapkan oleh Menteri. Perusahaan juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum Pelabuhan (BPU) yang memiliki wewenang dalam hal investasi dan struktur organisasi.

(-)

(-)