Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.09/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.09/2015 Tahun 2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 9/PMK.09/2015 · PMK No. 9/PMK.09/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2015Tanggal Penetapan:12 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Januari 2015
Tanggal Penetapan12 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.09/2015 ini bertujuan untuk menetapkan standar reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Standar ini dirancang untuk memberikan prinsip dasar dalam praktik reviu, menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan nilai tambah reviu, dan menetapkan dasar evaluasi pelaksanaan reviu. Standar ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas LKPP. Ruang lingkup reviu mencakup penelaahan kesesuaian proses konsolidasi dengan sistem akuntansi pemerintah pusat dan kesesuaian penyajian LKPP dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Reviu dilakukan secara paralel dengan penyusunan LKPP dan tidak memberikan dasar untuk menyatakan opini sebagaimana dalam audit. Pereviu harus memiliki kompetensi yang mencakup penguasaan SAP, proses konsolidasi laporan keuangan, dasar-dasar audit, teknik komunikasi, dan sistem akuntansi pemerintah pusat.

(-)

(-)