Peraturan Pemerintah ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, dengan luas 324,4 hektar. Kawasan ini ditetapkan sebagai Zona Pariwisata dengan kegiatan utama pariwisata. Badan usaha yang mengusulkan kawasan ini bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan kawasan, dengan penetapan dilakukan oleh Bupati Belitung dalam waktu 30 hari sejak peraturan ini diundangkan. Pembangunan harus selesai dalam waktu 3 tahun, dengan evaluasi tahunan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Jika tidak siap beroperasi, Dewan dapat melakukan perubahan atau pembatalan kawasan.