Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang

Juga dikenal sebagai: PP 6/2016 · PP No. 6 Tahun 2016 · PP Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2016Tanggal Penetapan:15 Maret 2016
Kawasan Ekonomi KhususBadan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2016
Tanggal Penetapan15 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, dengan luas 324,4 hektar. Kawasan ini ditetapkan sebagai Zona Pariwisata dengan kegiatan utama pariwisata. Badan usaha yang mengusulkan kawasan ini bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan kawasan, dengan penetapan dilakukan oleh Bupati Belitung dalam waktu 30 hari sejak peraturan ini diundangkan. Pembangunan harus selesai dalam waktu 3 tahun, dengan evaluasi tahunan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Jika tidak siap beroperasi, Dewan dapat melakukan perubahan atau pembatalan kawasan.

(-)

(-)