di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 12/2015 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Murung Raya. Pembentukan BPMPTSP bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada masyarakat, serta memperpendek proses pelayanan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.
BPMPTSP bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan administrasi perizinan dan non-perizinan, serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal berupa investasi dan promosi. Fungsi BPMPTSP meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan teknis, administrasi, dan informasi penanaman modal dan investasi, penetapan pajak dan retribusi daerah di bidang perizinan usaha, evaluasi indeks kepuasan pelayanan, serta penyelenggaraan urusan ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan badan.
Susunan organisasi BPMPTSP terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program, Tata Usaha dan Kepegawaian, serta Keuangan dan Perlengkapan), Bidang-Bidang (Penanaman Modal, Perizinan dan Non-Perizinan, Layanan Informasi, Informasi Teknologi dan Pengaduan Masyarakat, serta Pendataan Pengawasan dan Pengendalian), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, eselon jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, dan pembiayaan BPMPTSP.