Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1968 tentang Pembentukan Delegasi Indonesia Dalam Konperensi Indonesia Pakistan Economic And Cultural Cooperation Organization

Juga dikenal sebagai: Keppres 76/1968 · Keppres No. 76 Tahun 1968 · Keppres Nomor 76 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1968Tanggal Penetapan:22 Februari 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Delegasi Indonesia Dalam Konperensi Indonesia Pakistan Economic And Cultural Cooperation Organization
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1968
Tanggal Penetapan22 Februari 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Delegasi Indonesia dalam rangka penyelenggaraan Indonesia - Pakistan Economic and Cultural Cooperation Organization (I.P.E.C.C.) yang akan diadakan pada tanggal 20—24 Februari 1968. Delegasi ini terdiri dari Council of Ministers, Economic Council, dan Technical Committee. Setiap Ketua Delegasi diwajibkan untuk memberikan laporan tertulis kepada Pemerintah mengenai hasil-hasil perundingan yang telah dicapai setelah selesainya konferensi. Ketentuan lain yang diperlukan untuk kelancaran tugas Delegasi akan ditetapkan oleh instansi terkait.

(-)

(-)