Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Panggulo Barat, Desa Timbuolo Tengah, dan Desa Sukma di Kecamatan Botupingge

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 19/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:17 November 2011
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Panggulo Barat, Desa Timbuolo Tengah, dan Desa Sukma di Kecamatan Botupingge
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan17 November 2011
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Desa Panggulo, Desa Timbuolo, Desa Timbuolo Timur, Desa Luwohu, Desa Buata, Kelurahan Oluhuta, dan Kelurahan Tumbihe. Pembentukan desa baru ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Desa Panggulo Barat, Desa Timbuolo Tengah, dan Desa Sukma di Kecamatan Botupingge. Desa Panggulo Barat berasal dari sebagian wilayah Desa Panggulo, Desa Timbuolo Tengah berasal dari sebagian wilayah Desa Timbuolo dan Desa Timbuolo Timur, dan Desa Sukma berasal dari sebagian wilayah Desa Luwohu, Desa Buata, Kelurahan Oluhuta, dan Kelurahan Tumbihe.

Batas-batas wilayah desa yang baru dibentuk ditetapkan dalam peraturan ini, dengan ketentuan bahwa penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pusat pemerintahan masing-masing desa juga ditentukan dalam peraturan ini.

Dengan pembentukan desa-desa baru ini, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) juga dibentuk di desa-desa yang baru dibentuk ini. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, ditunjuk seorang Penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa. Kelengkapan perangkat Pemerintah Desa ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan hal-hal berikut kepada Pemerintah Desa Panggulo Barat, Desa Timbuolo Tengah, dan Desa Sukma sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi : a. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang yang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Panggulo, Desa Timbuolo, Desa Timbuolo Timur, Desa Luwohu, Desa Buata, Kelurahan Oluhuta dan Kelurahan Tumbihe yang berada di dalam Desa Panggulo Barat, Desa Timbuolo Tengah, dan Desa Sukma; b. perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Desa Panggulo Barat, Desa Timbuolo Tengah, dan Desa Sukma. 2. Pelaksanaan invetarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan terhitung sejak diresmikannya Desa Panggulo Barat, Desa Timbuolo Tengah, dan Desa Sukma.

(-)