Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/7/HK.04/II/2026

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/7/HK.04/II/2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: SE Menaker 1/7/HK.04/II/2026 · SE Menaker No. 1/7/HK.04/II/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2026Tanggal Penetapan:27 Februari 2026
KetenagakerjaanKetentuan Pakaian Dinas

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku27 Februari 2026
Tanggal Penetapan27 Februari 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penggunaan pakaian seragam batik Korpri di lingkungan instansi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan ketentuan penggunaan pakaian dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketentuan substansial dalam Surat Edaran ini mewajibkan seluruh ASN Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengenakan pakaian seragam batik Korpri pada tanggal 17 setiap bulan serta pada saat pelaksanaan upacara hari besar nasional. Namun, bagi ASN yang menjalankan tugas kedinasan khusus atau memiliki pertimbangan tertentu, diberikan fleksibilitas untuk melakukan penyesuaian penggunaan pakaian seragam tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)