Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 2/2014 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Agustus 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelanggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku08 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Agustus 2014
Tempat PenetapanCurup

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian status pribadi dan hukum bagi penduduk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan antara Bupati, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Pejabat Pencatatan Sipil, dan Petugas Registrasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  2. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  3. Hak dan kewajiban penduduk, pendatang, dan tamu terkait dengan administrasi kependudukan, termasuk kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  4. Prosedur dan persyaratan untuk penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), dan akta pencatatan sipil.
  5. Ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, dan legalisasi KK dan KTP-el.
  6. Pengaturan mengenai pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri.
  7. Ketentuan mengenai penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus.
  8. Pengelolaan data dan dokumen kependudukan, termasuk perlindungan data pribadi penduduk.
  9. Pengaturan mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa.
  10. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang terpadu, tertib, universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan, serta untuk memenuhi hak penduduk di bidang administrasi kependudukan dengan pelayanan yang profesional.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di Kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Dinas sampai terbentuknya UPTD. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Pemerintah Daerah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk; b. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup. c. KTP yang diterbitkan belum berpedoman pada Pasal 14 Ayat (2) tetap dinyatakan berlaku dan segera menyesuaikan dengan ketentuan menurut Peraturan Daerah ini.

1. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan (pindah datang) oleh Orang Asing dikenakan denda Rp. 250.000,00, WNI Rp. 100.000,00. 2. Keterlambatan pelaporan peristiwa penting (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dll.) dikenakan denda Rp. 100.000,00. 3. Tidak membawa KTP-el saat bepergian dikenakan denda Rp. 50.000,00. 4. Tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dikenakan denda Rp. 100.000,00. 5. Pejabat Dinas/UPTD yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda Rp. 150.000,00.