di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 2/2014 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian status pribadi dan hukum bagi penduduk.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang terpadu, tertib, universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan, serta untuk memenuhi hak penduduk di bidang administrasi kependudukan dengan pelayanan yang profesional.