Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 6/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2015Tanggal Penetapan:12 Mei 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku12 Mei 2015
Tanggal Penetapan12 Mei 2015
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melayani warga negara dan penduduknya dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengorganisasian pelayanan publik, termasuk penunjukan Bupati sebagai Pembina dan Sekretaris Daerah sebagai Penanggung Jawab penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Terpadu untuk memadukan beberapa jenis pelayanan dalam satu kesatuan proses.
  3. Hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  4. Standar pelayanan dan maklumat pelayanan sebagai pedoman dan janji penyelenggara kepada masyarakat.
  5. Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Gugus Kendali Mutu dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
  6. Sistem Informasi Pelayanan Publik untuk memberikan dukungan informasi kepada masyarakat.
  7. Pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik.
  8. Pelayanan khusus bagi kelompok rentan.
  9. Pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa pelayanan publik.
  10. Kerjasama pelayanan publik antar penyelenggara dan dengan pihak lain.
  11. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
  12. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  13. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh pengawas internal dan eksternal.

Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara untuk menyusun standar pelayanan, menyediakan informasi, mengelola pengaduan, dan meningkatkan kualitas pelayanan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, dan menyampaikan pengaduan jika pelayanan tidak sesuai standar.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun.

1. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administrasi. 2. Jenis sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, penurunan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi administrasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.