Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 12/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2003Tanggal Penetapan:15 Oktober 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku15 Oktober 2003
Tanggal Penetapan15 Oktober 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2003. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 271.181.998.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 278.534.578.000,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. (7.352.580.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 13.647.827.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.295.247.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 7.352.580.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.

(-)

(-)