Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabuapten Berau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 6/2013 · Perda Kabupaten Berau No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2013Tanggal Penetapan:6 Februari 2013
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabuapten Berau
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku06 Februari 2013
Tanggal Penetapan06 Februari 2013
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2010 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabupaten Berau. Perubahan meliputi penambahan Objek Retribusi dan Jenis Pelayanan Retribusi serta penambahan Bab untuk Insentif Pemungutan.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1 diubah dengan menambahkan angka 33 dan 34 yang mendefinisikan "Insentif Pemungutan" dan "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)".
  • Pasal 8 ayat (2) diubah dengan menambahkan angka 3 pada huruf a, b, dan c, yang menetapkan tarif retribusi untuk unggas pada pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong, pemakaian kandang, dan pemakaian tempat pemotongan.
  • Menambahkan BAB XVI.a tentang Insentif Pemungutan yang mengatur pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Pembagian insentif ditetapkan melalui APBD, dan tata cara pemberian serta pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)