Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengarus utamaan Gender Kabupaten Sinjai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 12/2013 · Perda Kabupaten Sinjai No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarus utamaan Gender Kabupaten Sinjai
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku26 November 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanSinjai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Latar belakangnya adalah masih adanya ketidaksetaraan gender yang memerlukan strategi pengintegrasian gender dalam berbagai aspek pembangunan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Ketentuan substansial mencakup tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasi pelaksanaan, memantau dan mengevaluasi, serta memfasilitasi anggaran untuk kegiatan PUG. Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pelaksanaan PUG, termasuk kewajiban menyusun kebijakan dan program responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD melalui analisis gender. Selain itu, dibentuk Pokja PUG yang bertugas mempromosikan, memfasilitasi, dan menyusun program kerja terkait PUG. Focal Point PUG di setiap SKPD bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja responsif gender, dan melaporkan pelaksanaan PUG.

(-)

1. Pimpinan SKPD yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diberikan sanksi administrative oleh bupati. 2. Sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis