Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Latar belakangnya adalah masih adanya ketidaksetaraan gender yang memerlukan strategi pengintegrasian gender dalam berbagai aspek pembangunan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasi pelaksanaan, memantau dan mengevaluasi, serta memfasilitasi anggaran untuk kegiatan PUG. Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pelaksanaan PUG, termasuk kewajiban menyusun kebijakan dan program responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD melalui analisis gender. Selain itu, dibentuk Pokja PUG yang bertugas mempromosikan, memfasilitasi, dan menyusun program kerja terkait PUG. Focal Point PUG di setiap SKPD bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan rencana kerja responsif gender, dan melaporkan pelaksanaan PUG.