Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 5/2003 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2003Tanggal Penetapan:6 Juni 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku16 Juni 2003
Tanggal Penetapan06 Juni 2003
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 10 Tahun 1988 tentang Usaha Rumah Makan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1988 Nomor 1 Seri B Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Usaha Bioskop (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1988 Nomor 15 Seri B Nomor 5) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Usaha Salon Kecantikan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1989 Nomor 17 Seri B Nomor 7) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Gelanggang Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1997 Nomor 3 Seri B Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pemberian izin usaha pariwisata, memberikan panduan dan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata, membina dan mengawasi usaha pariwisata agar sesuai dengan nilai moral Pancasila, serta memelihara kelestarian lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur jenis-jenis usaha pariwisata yang meliputi jasa biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, konvensi, konsultan pariwisata, impresariat, informasi pariwisata, taman rekreasi, gelanggang renang, kolam memancing, gelanggang permainan, rumah billyard, panti pijat, bioskop, atraksi wisata, rumah makan, hotel, karaoke, pondok wisata, panti mandi uap, dunia fantasi, pusat seni dan pameran, taman satwa, fitnes centre, salon kecantikan, mandala wisata, cafe, padang golf, dan bumi perkemahan. Setiap orang atau badan yang akan melakukan usaha pariwisata wajib memiliki izin dari Bupati. Pemegang izin diwajibkan memasang surat izin di tempat usaha, memberikan pelayanan yang baik, menjaga kebersihan, mematuhi petunjuk instansi, dan melaporkan perubahan usaha. Mereka dilarang memperluas atau memindahkan tempat usaha tanpa izin, mengalihkan usaha tanpa izin, dan menjalankan usaha lain yang tidak ditetapkan.

1. Bagi orang pribadi atau badan yang telah mendapat izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan dilakukan pendaftaran ulang sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebesar besarnya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah )