di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 05/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 05 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Perubahan ini juga didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-767 Tahun 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012.
Ketentuan Substansial: