Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 05/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 05 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2012Tanggal Penetapan:13 November 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku13 November 2012
Tanggal Penetapan13 November 2012
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Perubahan ini juga didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-767 Tahun 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 mengalami perubahan. Pendapatan bertambah sebesar Rp. 7.019.723.629,92 sehingga menjadi Rp. 959.028.553.390,72. Belanja bertambah sebesar Rp. 18.887.320.098,40 sehingga menjadi Rp. 987.896.149.859,20.
  2. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
  5. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)