Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Anggaran pendapatan daerah mengalami penambahan sebesar Rp. 190.092.541.330,97, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 3.160.779.923.432,97. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami peningkatan. Dana Perimbangan, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus, juga mengalami perubahan.
Belanja daerah mengalami penambahan sebesar Rp. 181.434.772.816,97, sehingga total belanja menjadi Rp. 3.641.434.772.816,97. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.