di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 9/2024 · Perka BNN No. 9 Tahun 2024 · Perka BNN Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur pedoman sistem kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian sistem kerja setelah penyederhanaan birokrasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan organisasi, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia dan teknologi informasi.
Ketentuan substansial mencakup mekanisme kerja yang terdiri dari kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini mengatur kedudukan pejabat fungsional dan pelaksana di bawah pejabat struktural, serta mekanisme penugasan yang dapat dilakukan secara individu atau dalam tim kerja. Penugasan dapat berupa penunjukan langsung atau pengajuan sukarela. Pelaksanaan tugas harus memperhatikan kesesuaian antara uraian tugas jabatan dengan tugas, fungsi, dan kinerja unit organisasi. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dilakukan secara berjenjang, dengan pejabat fungsional dan pelaksana melaporkan kepada pimpinan unit organisasi atau ketua tim kerja. Pengelolaan kinerja meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diutamakan melalui aplikasi SPBE yang terintegrasi.