Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 9/2024 · Perka BNN No. 9 Tahun 2024 · Perka BNN Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2024Tanggal Penetapan:30 September 2024
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPedoman Sistem Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku30 September 2024
Tanggal Penetapan30 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195); 2. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 999); 3. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1000);

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur pedoman sistem kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian sistem kerja setelah penyederhanaan birokrasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan organisasi, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia dan teknologi informasi.

Ketentuan substansial mencakup mekanisme kerja yang terdiri dari kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini mengatur kedudukan pejabat fungsional dan pelaksana di bawah pejabat struktural, serta mekanisme penugasan yang dapat dilakukan secara individu atau dalam tim kerja. Penugasan dapat berupa penunjukan langsung atau pengajuan sukarela. Pelaksanaan tugas harus memperhatikan kesesuaian antara uraian tugas jabatan dengan tugas, fungsi, dan kinerja unit organisasi. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dilakukan secara berjenjang, dengan pejabat fungsional dan pelaksana melaporkan kepada pimpinan unit organisasi atau ketua tim kerja. Pengelolaan kinerja meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diutamakan melalui aplikasi SPBE yang terintegrasi.

(-)

(-)