Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 22 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 22/2008 · Perda Kabupaten Bulungan No. 22 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pembuangan Air Limbah
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke air atau sumber air, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke air atau sumber air.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin pembuangan air limbah di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian air sebagai sumber daya alam, mencegah kerusakan lingkungan hidup akibat pembuangan air limbah, dan menindaklanjuti peraturan terkait dari Menteri Negara Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam pelayanan pemberian izin pembuangan air limbah, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan dan/atau pembuangan air limbah ke perairan umum/sumber air untuk memiliki izin tertulis dari Bupati. Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan izin harus didasarkan pada hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau kajian upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemerataan lingkungan, serta melampirkan berbagai persyaratan seperti surat pernyataan untuk mengolah limbah, persyaratan mutu dan kualitas air limbah, persyaratan cara pembuangan air limbah, dan lain-lain.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban pemegang izin, larangan-larangan terkait pembuangan air limbah, ketentuan retribusi (termasuk nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, serta tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi), pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, diancam pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan, dan / atau denda paling sedikit Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali dari jumlah retribusi yang terutang.