Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan dan pembangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,3%.
5. Wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT.
6. Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.
7. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan lain-lain kepada Bupati.
8. Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak dan sanksi administratif.