Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA MANADO

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Manado 2/2016 · Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2016Tanggal Penetapan:23 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA MANADO
LokasiPemerintah Kota Manado
Tanggal Berlaku23 Oktober 2016
Tanggal Penetapan23 Oktober 2016
Tempat PenetapanManado

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Manado; 3. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kota Manado sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kota Manado; 4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Manado; 5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kota Manado.

Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata perangkat daerah yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah, serta untuk memberikan solusi atas berbagai permasalahan kelembagaan perangkat daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Manado. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, kebakaran, sosial, kependudukan, komunikasi dan informatika, koperasi, lingkungan hidup, pertanian, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda dan olahraga, pengendalian penduduk, perhubungan, perindustrian dan perdagangan, perpustakaan dan kearsipan, tenaga kerja, penanaman modal dan pelayanan perizinan, serta pangan. Badan Daerah terdiri dari badan perencanaan, keuangan, pajak dan retribusi, serta kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Walikota.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penetapan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan pada bulan Desember 2016 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Januari 2017.

(-)