Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengadaan Tenaga Pendukung Kesehatan (TPK) dalam penyelenggaraan kesehatan haji di Arab Saudi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi jemaah haji dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berdedikasi. TPK terdiri dari berbagai jenis tenaga seperti tenaga penghubung rumah sakit, tenaga pendamping orang sakit, tenaga kebersihan, dan lainnya. Setiap TPK harus memenuhi persyaratan umum dan khusus, serta memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini. Pengadaan TPK dilakukan melalui proses seleksi yang meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, ujian tertulis, wawancara, dan pelatihan. TPK yang terpilih akan mendapatkan hak berupa honorarium, akomodasi, dan fasilitas lainnya, serta wajib melaksanakan tugas sesuai kontrak kerja.