Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Pendukung Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji Di Arab Saudi

Juga dikenal sebagai: Permenkes 21/2017 · Permenkes No. 21 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2017Tanggal Penetapan:9 Maret 2017
Pelayanan KesehatanKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPedoman Pengadaan Tenaga Pendukung Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji Di Arab Saudi
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku07 April 2017
Tanggal Penetapan09 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Musim Bidang Kesehatan di Arab Saudi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 35)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengadaan Tenaga Pendukung Kesehatan (TPK) dalam penyelenggaraan kesehatan haji di Arab Saudi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi jemaah haji dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berdedikasi. TPK terdiri dari berbagai jenis tenaga seperti tenaga penghubung rumah sakit, tenaga pendamping orang sakit, tenaga kebersihan, dan lainnya. Setiap TPK harus memenuhi persyaratan umum dan khusus, serta memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini. Pengadaan TPK dilakukan melalui proses seleksi yang meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, ujian tertulis, wawancara, dan pelatihan. TPK yang terpilih akan mendapatkan hak berupa honorarium, akomodasi, dan fasilitas lainnya, serta wajib melaksanakan tugas sesuai kontrak kerja.

(-)

1. TPK yang tidak melaksanakan tugas, kewajiban, atau melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pengurangan honorarium, atau pemberhentian.