Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2012 tentang APBD TA 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 01/2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 01 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSangatta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 903/673/039-V/KEU Tanggal 3 Pebruari 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Kutai Timur Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.420.282.669.000,-, belanja daerah sebesar Rp 2.687.539.556.483,- yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (267.256.887.483,-), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 311.841.987.530,- dan pengeluaran sebesar Rp. 44.585.100.047,- sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 267.256.887.483,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Kutai Timur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)