Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2011 Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 13/2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2020Tanggal Penetapan:18 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2011 Pajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku18 Desember 2020
Tanggal Penetapan18 Desember 2020
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penambahan definisi terkait jasa boga/katering, perubahan tarif pajak restoran minimal dalam Pasal 5 ayat (1) menjadi 10% per bulan dengan omzet minimal Rp. 12.000.000,-, kewajiban penggunaan billing atau nota perhitungan bagi wajib pajak restoran yang didukung dengan alat perekaman data (tapping box) yang diawasi petugas, serta penambahan Pasal 22A yang mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak menggunakan billing atau nota perhitungan karena kealpaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak restoran di Kabupaten Lampung Selatan sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1.
  2. Penambahan definisi jasa boga/katering.
  3. Perubahan tarif pajak restoran minimal menjadi 10% per bulan dengan omzet minimal Rp. 12.000.000,-.
  4. Kewajiban penggunaan billing atau nota perhitungan yang didukung tapping box.
  5. Penambahan sanksi bagi yang tidak menggunakan billing atau nota perhitungan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya karena tidak menggunakan billing atau nota perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan sementara izin.