Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2015 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2015Tanggal Penetapan:30 Maret 2015
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku31 Maret 2015
Tanggal Penetapan30 Maret 2015
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan, melindungi, dan menjamin penikmatan penuh dan setara atas hak asasi manusia dan kebebasan fundamental oleh semua penyandang disabilitas, serta meningkatkan penghormatan atas martabat yang melekat pada mereka.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas meliputi berbagai bidang:

  1. Pendidikan: Hak yang sama untuk memperoleh pelayanan pendidikan.
  2. Ketenagakerjaan: Hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, pelatihan kerja, dan akses permodalan.
  3. Kesehatan: Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu.
  4. Sosial: Hak untuk mendapatkan pelayanan sosial seperti rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
  5. Seni dan Budaya: Hak untuk melakukan kegiatan dan menikmati seni dan budaya.
  6. Olahraga: Hak untuk melakukan kegiatan olahraga secara aksesibel.
  7. Sipil-Politik: Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.
  8. Hukum: Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
  9. Penanggulangan Bencana: Hak untuk ikut serta dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana.
  10. Tempat Tinggal: Hak untuk mempunyai tempat tinggal yang layak.
  11. Aksesibilitas: Kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum.

Pembagian Kewenangan:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan, menetapkan, dan menerapkan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta melakukan kerjasama dan memberikan dukungan sarana dan prasarana.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Penyandang disabilitas memiliki hak untuk hidup, mendapatkan pengakuan hukum yang setara, kebebasan bergerak, dan partisipasi penuh dalam masyarakat. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dan tunduk pada peraturan perundang-undangan.

1. Fasilitas umum yang dibangun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus memenuhi syarat aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. 2. Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan syarat aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas secara progresif dan bertahap paling lama 5 (lima) tahun dari saat berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 19 dikenakan sanksi administrasi teguran tertulis dan/atau membuat pernyataan permohonan maaf yang diumumkan di media massa daerah sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut. 2. Badan hukum dan badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembekuan izin usaha; dan d. pencabutan izin usaha. 3. Setiap Badan Hukum, Badan Usaha, dan BUMD yang melanggar ketentuan dalam Pasal 39 diancam hukuman pidana setinggi-tingginya 6 (enam) bulan dan denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).