di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2015 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan, melindungi, dan menjamin penikmatan penuh dan setara atas hak asasi manusia dan kebebasan fundamental oleh semua penyandang disabilitas, serta meningkatkan penghormatan atas martabat yang melekat pada mereka.
Ketentuan Substansial:
Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas meliputi berbagai bidang:
Pembagian Kewenangan:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan, menetapkan, dan menerapkan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta melakukan kerjasama dan memberikan dukungan sarana dan prasarana.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Penyandang disabilitas memiliki hak untuk hidup, mendapatkan pengakuan hukum yang setara, kebebasan bergerak, dan partisipasi penuh dalam masyarakat. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dan tunduk pada peraturan perundang-undangan.