di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 287 Tahun 1965 tentang Impor Barang Konsumsi Tambahan Atas Dasar Deferred Paymen Untuk Keperluan Komando Pelaksanaan Proyek Industri Penerbangan
Juga dikenal sebagai: Keppres 287/1965 · Keppres No. 287 Tahun 1965 · Keppres Nomor 287 Tahun 1965
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 287 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Projek Industri Penerbangan "BERDIKARI" dengan mengatur impor barang-barang konsumsi tahap pertama atas dasar pembayaran tertunda (deferred payment). Kebijakan ini diambil untuk memastikan ketersediaan dana rupiah yang diperlukan dalam pembelian barang ekspor dan pembangunan pabrik pesawat terbang. Keputusan ini menginstruksikan Menteri Panglima KOPELAPIP, Menteri Bank Sentral, dan Menteri Perdagangan untuk melaksanakan impor dengan nilai US$ 10.000.000 per tahun selama dua tahun. Penghasilan rupiah dari impor ini akan dialokasikan untuk Dana Rupiah KOPELAPIP, sementara pembiayaan valuta asing akan diambil dari Dana Devisa KOPELAPIP. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Presiden atau Menteri Panglima KOPELAPIP.