Qanun Kabupaten Aceh Besar ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Aceh Besar. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan jasa RPH agar daging yang dihasilkan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggolongkan Retribusi RPH sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:
- **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas RPH, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas RPH, dan wajib retribusi adalah yang memperoleh pelayanan pemakaian fasilitas RPH.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi RPH digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis ternak, dan jumlah ternak yang dipotong.
- **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif ditetapkan untuk memperoleh keuntungan yang layak, sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis ternak, dan jumlah ternak. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah. Rincian tarif untuk berbagai jenis pelayanan dan ternak tercantum dalam pasal 9.
- **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan RPH diberikan.
- **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Sanksi Administratif:** Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan.