Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Janggawana Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Tengah 6/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Janggawana Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Tanggal Berlaku26 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanPraya

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Janggawana di Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai hasil pemekaran dari Desa Saba. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, efektivitas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, daya saing desa, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembentukan Desa Janggawana didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Lombok Tengah. Hal ini juga mempertimbangkan hasil kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Desa Janggawana dengan kode desa 52.02.07.2015.
  2. Luas wilayah Desa Janggawana adalah 296,035 Ha dengan jumlah penduduk 4344 jiwa, terdiri dari 8 dusun.
  3. Pusat pemerintahan Desa Janggawana berkedudukan di Dusun Peresak Sanggeng.
  4. Batas-batas wilayah Desa Janggawana ditetapkan dengan jelas, meliputi batas dengan Desa Jango, Kabupaten Lombok Timur, Desa Lekor, dan Desa Lingkok Berenge, serta Desa Saba. Koordinat titik kartometrik batas desa juga ditetapkan.
  5. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil oleh Bupati atas usul Camat, dengan masa jabatan hingga dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan langsung.
  6. Penyerahan aset dari Desa Saba kepada Pemerintah Desa Janggawana, meliputi tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen.
  7. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Janggawana sebelum ditetapkannya APB Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Saba, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah, dan sumber lainnya yang sah.

1. Perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Saba yang berdomisili di Desa Janggawana menjadi perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Janggawana. 2. Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

(-)