Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN PENOMORAN RUMAH/BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 8/2014 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN PENOMORAN RUMAH/BANGUNAN
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku17 September 2014
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemberian Nama-Nama Jalan, Gang, Gedung, Taman dan Tempat Rekreasi di Wilayah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2007 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pemberian nama jalan dan penomoran rumah/bangunan di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah perkembangan kota yang pesat sehingga perlu penataan nama jalan dan penomoran rumah/bangunan agar lebih tertib dan memiliki identitas kota. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, memudahkan pengenalan nama jalan, dan menjaga karakteristik wilayah. Ketentuan substansial mencakup: - **Jenis-jenis jalan:** Jalan umum (nasional, provinsi, kota, desa) dan jalan khusus. - **Tata cara pemberian nama jalan:** Usulan dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, atau pengembang perumahan. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan nama jalan. - **Ketentuan pemberian nama jalan:** Jalan nasional diberi nama pahlawan nasional, jalan provinsi diberi nama pahlawan regional, dan jalan daerah diberi nama pahlawan daerah atau nama lain yang berkaitan dengan sejarah atau masyarakat daerah. - **Pembagian wilayah:** Pembagian wilayah untuk pemberian nama jalan desa dan lingkungan dibagi ke dalam 4 wilayah kecamatan. - **Penomoran rumah/bangunan:** Setiap rumah dan bangunan harus diberi nomor secara berurutan. Plat nomor disediakan oleh Pemerintah Daerah. - **Pembiayaan:** Biaya dibebankan kepada APBD dan/atau sumbangan pihak ketiga.

1. Nama jalan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan adanya penataan ulang berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Nomor rumah dan bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini akan disesuaikan/diubah sesuai dengan urutan bangunan pada penataan ulang berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pemberian Nama Jalan dan Nomor Rumah/Bangunan menurut Peraturan Daerah ini, harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000, (lima juta rupiah).