Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pemberian nama jalan dan penomoran rumah/bangunan di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah perkembangan kota yang pesat sehingga perlu penataan nama jalan dan penomoran rumah/bangunan agar lebih tertib dan memiliki identitas kota. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, memudahkan pengenalan nama jalan, dan menjaga karakteristik wilayah.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Jenis-jenis jalan:** Jalan umum (nasional, provinsi, kota, desa) dan jalan khusus.
- **Tata cara pemberian nama jalan:** Usulan dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, atau pengembang perumahan. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan nama jalan.
- **Ketentuan pemberian nama jalan:** Jalan nasional diberi nama pahlawan nasional, jalan provinsi diberi nama pahlawan regional, dan jalan daerah diberi nama pahlawan daerah atau nama lain yang berkaitan dengan sejarah atau masyarakat daerah.
- **Pembagian wilayah:** Pembagian wilayah untuk pemberian nama jalan desa dan lingkungan dibagi ke dalam 4 wilayah kecamatan.
- **Penomoran rumah/bangunan:** Setiap rumah dan bangunan harus diberi nomor secara berurutan. Plat nomor disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- **Pembiayaan:** Biaya dibebankan kepada APBD dan/atau sumbangan pihak ketiga.