Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.04/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol

Juga dikenal sebagai: PMK 115/PMK.04/2008 · PMK No. 115/PMK.04/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2008Tanggal Penetapan:15 Agustus 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 September 2008
Tanggal Penetapan15 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.05/1996 tentang Pencacahan Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengatur pencacahan dan potongan atas etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pencacahan etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol di pabrik atau tempat penyimpanan. Pencacahan dilakukan oleh pejabat bea dan cukai berdasarkan surat tugas dan disaksikan oleh pengusaha terkait. Potongan diberikan jika hasil pencacahan lebih kecil dari jumlah yang tercantum dalam buku rekening barang kena cukai. Pengusaha wajib menunjukkan semua barang kena cukai dan menyediakan tenaga serta peralatan untuk pencacahan. Berita acara hasil pencacahan dibuat dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai serta pengusaha terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pencacahan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda.