Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa, dan Desa Berlian di Kecamatan Tilongkabila

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 26/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:17 November 2011
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa, dan Desa Berlian di Kecamatan Tilongkabila
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan17 November 2011
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa, dan Desa Berlian di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. Pembentukan desa-desa ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa baru bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal.

Ketentuan Substansial:

  1. Desa Tunggulo Selatan dibentuk dari sebagian wilayah Desa Tunggulo, meliputi Dusun I, II, dan III.
  2. Desa Bongohulawa dibentuk dari sebagian wilayah Desa Bongopini, meliputi Dusun I, II, III, dan IV.
  3. Desa Berlian dibentuk dari sebagian wilayah Desa Tamboo, meliputi Dusun I, II, dan III.

Batas-batas wilayah masing-masing desa ditetapkan, dan pusat pemerintahan desa juga ditentukan. Urusan pemerintahan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) juga dibentuk di desa-desa baru ini. Untuk sementara, ditunjuk Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa definitif.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa, dan Desa Berlian, Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan dan mengatur penyerahan aset Pemerintah Desa Tunggulo, Desa Bongopini dan Desa Tamboo yang berada di dalam Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa, dan Desa Berlian. 2. Pelaksanaan inventarisasi, penetapan dan pengaturan penyerahan diselesaikan paling lambat dalam waktu tiga bulan terhitung sejak diresmikannya Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa, dan Desa Berlian.

(-)