di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa, dan Desa Berlian di Kecamatan Tilongkabila
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 26/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tunggulo Selatan, Desa Bongohulawa, dan Desa Berlian di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. Pembentukan desa-desa ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa baru bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal.
Ketentuan Substansial:
Batas-batas wilayah masing-masing desa ditetapkan, dan pusat pemerintahan desa juga ditentukan. Urusan pemerintahan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) juga dibentuk di desa-desa baru ini. Untuk sementara, ditunjuk Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa definitif.