di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1996 · Keppres No. 42 Tahun 1996 · Keppres Nomor 42 Tahun 1996
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian bangsa dalam penyediaan sarana transportasi darat melalui pembangunan mobil nasional. Kebijakan ini memerlukan persiapan yang mantap dan dorongan berkelanjutan, serta melibatkan penyediaan pembiayaan yang besar dan harus dilakukan secara bertahap. Mobil nasional yang dibuat di luar negeri oleh tenaga kerja Indonesia dan memenuhi kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan akan diberi perlakuan yang sama dengan mobil nasional yang dibuat di Indonesia. Perlakuan ini hanya diberikan sekali untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan untuk jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.