Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 11/2013 · Perda Kabupaten Sinjai No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku26 November 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanSinjai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur tentang pemungutan retribusi atas jasa penggantian biaya cetak peta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, meliputi berbagai jenis peta seperti peta tutupan lahan, peta kontur, peta kelerengan, peta jaringan jalan dan sungai, peta fasilitas pendidikan, peta fasilitas kesehatan, peta kawasan pariwisata, peta kawasan hutan, peta kawasan pertanian, peta kawasan perkebunan dan hortikultura, serta peta sebaran permukiman. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penggantian biaya cetak peta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan percetakan, ukuran kertas, bahan cetakan, dan jumlah peta yang dicetak. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan percetakan, ukuran, serta bahan cetakan yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah Kabupaten Sinjai dan terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.