di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 1/2010 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 menetapkan rincian lebih lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung untuk tahun anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Pendapatan Daerah:
Total pendapatan daerah adalah Rp 618.194.500.175,00.
Belanja Daerah:
Total belanja daerah adalah Rp 646.510.199.954,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (28.315.699.779,00).
Pembiayaan Daerah:
Pembiayaan neto adalah Rp 28.315.699.779,00, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp 0,00.
Penjabaran lebih rinci dari anggaran ini tercantum dalam lampiran peraturan bupati.