Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 1/2010 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:15 Januari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan15 Januari 2010
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 menetapkan rincian lebih lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung untuk tahun anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 55.095.179.516,00
  • Dana Perimbangan sebesar Rp 508.638.291.326,00
  • Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 54.461.029.333,00

Total pendapatan daerah adalah Rp 618.194.500.175,00.

Belanja Daerah:

  • Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 464.166.255.351,00, meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
  • Belanja Langsung sebesar Rp 182.343.944.603,00, meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.

Total belanja daerah adalah Rp 646.510.199.954,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (28.315.699.779,00).

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 36.032.606.779,00.
  • Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 7.716.907.000,00.

Pembiayaan neto adalah Rp 28.315.699.779,00, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp 0,00.

Penjabaran lebih rinci dari anggaran ini tercantum dalam lampiran peraturan bupati.

(-)

(-)