di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pertanian Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: PP 38/1951 · PP No. 38 Tahun 1951 · PP Nomor 38 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang pertanian kepada Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1950 juncto No. 19 tahun 1950. Penyerahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pertanian di daerah tersebut.
Ketentuan Substansial: Daerah Istimewa Yogyakarta diberi wewenang untuk mengatur urusan pertanian rakyat, memimpin dan mengawasi pemerintahan daerah otonom bawahan, serta membantu Pemerintah Pusat dalam pengumpulan data statistik pertanian. Daerah Istimewa juga bertanggung jawab atas penyediaan benih, bibit, dan alat pertanian, serta pencegahan penyakit tanaman. Selain itu, Daerah Istimewa diharuskan mengadakan propaganda dan demonstrasi pertanian, serta menyelenggarakan pendidikan pertanian. Semua kegiatan ini harus dilakukan dengan persetujuan dan di bawah petunjuk Menteri Pertanian.