Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Permendagri 75/2012 · Permendagri No. 75 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 75 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2012Tanggal Penetapan:3 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 Desember 2012
Tanggal Penetapan03 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2012.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2012 ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dalam penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan dengan menambah lampiran pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012. Ketentuan baru ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk mengatur lebih lanjut perubahan lampiran tersebut. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 5 Desember 2012.

(-)

(-)