di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan
Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2013 · Keppres No. 19 Tahun 2013 · Keppres Nomor 19 Tahun 2013
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007. Dewan Kawasan ini dibentuk untuk mengelola dan mengawasi kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Susunan keanggotaan Dewan Kawasan terdiri dari Gubernur Kepulauan Riau sebagai Ketua, Bupati Bintan dan Walikota Tanjung Pinang sebagai Wakil Ketua, serta beberapa pejabat dari instansi terkait sebagai anggota. Dewan Kawasan dapat membentuk Sekretariat dan Tim Konsultasi untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, dengan susunan keanggotaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau. Dewan ini bertugas selama lima tahun dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden minimal setiap enam bulan. Biaya pelaksanaan tugas Dewan Kawasan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.