Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 2/2019 · Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2019Tanggal Penetapan:15 Februari 2019
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelengaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku15 Februari 2019
Tanggal Penetapan15 Februari 2019
Tempat PenetapanTangerang

(-)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi. Perpustakaan diharapkan menjadi pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, wahana pendidikan, penelitian, rekreasi, teknologi, dan pelestarian kebudayaan yang inklusif dan berorientasi pada pembangunan serta memiliki karakteristik budaya daerah.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan daerah terkait pembinaan dan pengembangan perpustakaan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, mengalihmediakan naskah kuno, serta mengembangkan koleksi budaya etnis nusantara. Pemerintah Daerah juga wajib menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, kelangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan, menyelenggarakan perpustakaan umum daerah berbasis kekhasan daerah, menyelenggarakan pendidikan dan latihan teknis perpustakaan, dan melakukan pengawasan.

Peraturan ini mengatur pembentukan perpustakaan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dengan syarat minimal memiliki koleksi, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum wajib menyediakan Taman Bacaan atau Sudut Baca. Jenis perpustakaan yang diatur meliputi Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Perpustakaan Khusus. Setiap perpustakaan wajib berpedoman pada standar nasional perpustakaan. Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara, yang dapat bersumber dari APBD, sebagian anggaran pendidikan, sumbangan masyarakat, kerjasama, bantuan luar negeri, hasil usaha jasa perpustakaan, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap perpustakaan yang menyajikan jenis koleksi yang berisi konten porno, kekerasan, dan konten negatif lainnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penghentian operasional penyelenggaraan kegiatan. 2. Setiap masyarakat yang melanggar ketentuan mengenai kepemilikan, penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pemanfaatan Naskah Kuno dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.