Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2023 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2023Tanggal Penetapan:3 November 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku03 November 2023
Tanggal Penetapan03 November 2023
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022 Nomor 173).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Total anggaran pendapatan dan belanja daerah bertambah sebesar Rp. 49.462.414.292,00,- sehingga menjadi Rp. 1.091.992.832.064,00,-. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, termasuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)