Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 6/2020 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2020Tanggal Penetapan:30 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku30 September 2020
Tanggal Penetapan30 September 2020
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 23)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2020. Semula APBD berjumlah Rp. 2.247.978.404.000,00 berkurang sejumlah Rp. 150.452.500.800,00 sehingga menjadi Rp. 2.097.525.903.200,00. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 2.168.786.068.000,00 menjadi Rp. 2.020.168.284.954,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 2.247.978.404.000,00 menjadi Rp. 2.097.525.903.200,00. Defisit setelah perubahan menjadi (Rp. 77.357.618.246,00). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 88.257.618.246,00 dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 10.900.000.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai komponen pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga dirinci menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, yang masing-masing terdiri dari berbagai jenis belanja seperti belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja modal. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)