Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 146 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 146 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Juga dikenal sebagai: Keppres 146/2000 · Keppres No. 146 Tahun 2000 · Keppres Nomor 146 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2000Tanggal Penetapan:19 Oktober 2000
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Oktober 2000
Tanggal Penetapan19 Oktober 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan dengan perkembangan keadaan terkini. Tunjangan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran yang berbeda berdasarkan periode waktu tertentu, dimulai dari April 2000 hingga seterusnya. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan teknis dari keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)