di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kontingen Garuda Dalam Misi Perdamaian Di Lebanon
Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2006 · Keppres No. 15 Tahun 2006 · Keppres Nomor 15 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia melalui pengiriman Kontingen Garuda dalam Operasi Pemeliharaan Perdamaian. Keputusan ini diambil atas permintaan Sekretaris Jenderal PBB dan hasil konsultasi dengan DPR, untuk berpartisipasi dalam misi perdamaian di Lebanon pasca gencatan senjata antara Israel dan Hezbollah.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Kontingen Garuda untuk bergabung dengan UNIFIL di Lebanon. Menteri Pertahanan bertanggung jawab atas kebijakan penyiapan kekuatan TNI, sementara Panglima TNI melaksanakan penyiapan dan pemberangkatan. Menteri Luar Negeri melakukan koordinasi dengan PBB dan pihak terkait. Anggaran operasional dibebankan kepada PBB dan APBN, dengan koordinasi antara Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan untuk penyiapan anggaran dan reimbursement kepada PBB.