Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 245 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 245 Tahun 1967 tentang Penerimaan Tamu Negara PJM Presiden Philipina

Juga dikenal sebagai: Keppres 245/1967 · Keppres No. 245 Tahun 1967 · Keppres Nomor 245 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 1967Tanggal Penetapan:11 Desember 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenerimaan Tamu Negara PJM Presiden Philipina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 1967
Tanggal Penetapan11 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menyambut kunjungan Presiden Filipina, F. Marcos, ke Indonesia pada Januari 1968. Tujuannya adalah untuk memastikan kunjungan tersebut berlangsung tertib, aman, dan bermanfaat bagi kedua negara. Panitia Penerimaan Tamu Negara dibentuk dengan susunan yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Luar Negeri sebagai Ketua. Panitia bertugas menentukan pedoman dan kebijakan terkait kunjungan tersebut. Dalam pelaksanaan tugasnya, Panitia dibantu oleh Staf Pelaksana yang dipimpin oleh Sekretaris Presiden.

(-)

(-)