di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah I"
Juga dikenal sebagai: PP 115/1961 · PP No. 115 Tahun 1961 · PP Nomor 115 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara di bidang pelabuhan, yang berada di bawah Departemen Perhubungan Laut. Tujuan utama pendirian ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah I, yang meliputi pelabuhan-pelabuhan seperti Belawan, Sabang, dan lainnya, yang dilebur ke dalam perusahaan baru ini. Perusahaan ini memiliki modal awal yang ditetapkan dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan ini berwenang untuk melakukan usaha di bidang pelabuhan dan kegiatan terkait lainnya dengan persetujuan Menteri. Selain itu, perusahaan harus mematuhi hukum Indonesia dan memiliki hubungan kerja dengan Badan Pimpinan Umum Pelabuhan (BPU) yang mengatur beberapa aspek operasional perusahaan.