Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis Di Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 3/2009 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2009Tanggal Penetapan:19 Maret 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Program Sekolah Gratis Di Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku20 Maret 2009
Tanggal Penetapan19 Maret 2009
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua/wali siswa dari kewajiban membayar biaya operasional sekolah. Sasaran program adalah siswa SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK negeri maupun swasta, kecuali SSN, RSBI, SBI, Kelompok Belajar (Kejar) Paket dan Diniyah, dengan pengecualian bahwa SSN, RSBI, dan SBI wajib menerima dan membebaskan biaya operasional sekolah bagi siswa miskin yang berprestasi.

Setiap sekolah yang memenuhi syarat berhak mendapatkan biaya operasional sekolah dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sekolah penerima program wajib membebaskan orang tua siswa dari pungutan biaya operasional sekolah, membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, dan menyampaikannya kepada Tim Manajemen Program Sekolah Gratis Kabupaten/Kota. Dana program bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan dana sharing APBD Kabupaten/Kota, yang digunakan untuk biaya kesejahteraan guru dan pegawai, kegiatan belajar mengajar, peningkatan mutu guru, dan kegiatan ekstrakurikuler. Pengelolaan dana dilakukan oleh Tim Manajemen Program Sekolah Gratis tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk transparansi dan akuntabilitas, dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Tim Manajemen Sekolah Gratis, aparat pengawasan fungsional, Komite Sekolah, dan masyarakat.

(-)

(-)