Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan perubahan adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan kebutuhan pembiayaan daerah.
Perubahan APBD mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 86.246.376.761,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.484.443.711.781,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 104.527.277.445,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.664.242.380.665,00. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 18.280.900.684,00 dan pengeluaran yang tetap.
Perubahan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan, terutama dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan mengalami penurunan pada Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan pada pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.