Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 5/2020 · Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Boalemo Nomor 93 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kabupaten Boalemo (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2019 Nomor 814), sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Boalemo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender sebagai bagian dari hak asasi manusia, yang memerlukan strategi PUG terpadu dan terkoordinasi di seluruh Perangkat Daerah.

Tujuan dari PUG ini adalah untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Hal ini mencakup penyusunan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Daerah. Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan perencanaan responsif gender, kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan, pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender, serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.

Pemerintah Daerah bertugas merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG. Fungsi PUG adalah terselenggaranya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi yang responsif gender, dengan mempertimbangkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengkoordinasi, memfasilitasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PUG, serta memberikan bantuan teknis dan memfasilitasi penyediaan data terpilah.

Perangkat Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah, melalui analisis gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, yang dapat dilimpahkan kepada Wakil Bupati, dan menetapkan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG.

(-)

(-)