Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 01 Tahun 2007 tentang PENDIDIKAN AL QUR'AN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 01/2007 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 01 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 01 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2007Tanggal Penetapan:30 Maret 2007
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENDIDIKAN AL QUR'AN
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku30 Maret 2007
Tanggal Penetapan30 Maret 2007
Tempat PenetapanBenteng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Al-Qur'an di Kabupaten Selayar. Latar belakangnya adalah bahwa pendidikan Al-Qur'an merupakan hak asasi manusia dan bagian dari aktivitas masyarakat muslim Selayar, serta integral dari Pendidikan Agama Islam dan Sistem Pendidikan Nasional. Tujuannya adalah untuk membangun watak dan peradaban masyarakat yang bermartabat serta mengembangkan potensi peserta didik agar beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, pandai membaca, memahami, dan mengamalkan Al-Qur'an.

Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an pada semua jalur dan jenjang pendidikan. Tamatan pendidikan formal yang akan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi wajib memiliki sertifikat Al-Qur'an, atau mengikuti pendidikan khusus. Materi pendidikan Al-Qur'an pada jenjang pendidikan formal merupakan muatan kurikulum lokal yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an pada jalur nonformal dan informal disetarakan dengan jalur formal.

Tenaga kependidikan Al-Qur'an bertugas dalam administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis. Tenaga pendidik Al-Qur'an merupakan tenaga profesional yang merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Pengadaan tenaga pendidik pada jalur formal diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan kepegawaian, sementara pada jalur nonformal dan informal berdasarkan kebutuhan penyelenggara. Setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan Al-Qur'an. Evaluasi/munaqasah dilakukan untuk menentukan tingkat keberhasilan peserta didik, dan yang berhasil diberikan sertifikat kompetensi. Pendanaan pendidikan Al-Qur'an merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, dengan anggaran ditetapkan dalam APBD. Pemerintah Daerah dan Kantor Departemen Agama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an.

1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Al Qur'an sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diakui. 2. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Al Qur'an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui.

Lembaga penyelenggara pendidikan pada jenjang formal dan non formal yang mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pencabutan izin sementara atau pemberhentian kegiatan sementara.