Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih, meningkatkan perekonomian daerah, dan meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari pendirian Perusahaan Daerah adalah untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pengusahaan air bersih, menyediakan air minum dan/atau keperluan lain, memberikan pelayanan yang baik, memelihara kelestarian sumber daya air, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembentukan Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah.
- Kegiatan usaha Perusahaan Daerah di bidang pengusahaan air bersih dan/atau bidang usaha lainnya.
- Modal Dasar Perusahaan Daerah sebesar Rp. 400.000.000.000,00.
- Organ Perusahaan Daerah terdiri atas Gubernur selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.
- Pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi.
- Pengangkatan, penghasilan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian Pegawai.
- Pengelolaan barang milik Perusahaan Daerah.
- Penetapan tarif air bersih oleh Gubernur.
- Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi.
- Tahun buku dan anggaran Perusahaan Daerah.
- Laporan perhitungan hasil usaha berkala, kegiatan Perusahaan Daerah, dan laporan perhitungan tahunan.
- Penetapan dan penggunaan laba.
- Pembubaran dan perubahan status Perusahaan Daerah.
- Kerja sama dengan Pihak Ketiga.
- Pembinaan oleh Gubernur.