Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 3/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2014Tanggal Penetapan:3 Februari 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku13 Februari 2014
Tanggal Penetapan03 Februari 2014
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan menjadi dasar pembentukan peraturan daerah ini.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur.
  2. Kewajiban Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab KTR: Melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok di KTR, menyingkirkan asbak, memasang tanda larangan merokok, dan memberikan teguran kepada perokok.
  3. Larangan di KTR: Melarang setiap orang merokok, memproduksi, menjual, membeli, mengiklankan, mempromosikan, dan/atau menggunakan rokok di KTR, kecuali tempat umum yang diberi izin untuk menjual rokok.
  4. Peran Serta Masyarakat: Memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana dan prasarana, bimbingan dan penyuluhan, serta pengawasan dan pelaporan terkait KTR.
  5. Pembinaan dan Pengawasan: SKPD melakukan pembinaan untuk mengembangkan kemampuan masyarakat berperilaku hidup sehat melalui konsultasi, sosialisasi, penyediaan pedoman teknis, serta monitoring dan evaluasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR (Pasal 6 ayat (1) dan (2)) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Merokok di KTR (Pasal 5 ayat (1)) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000. 3. Memproduksi, menjual, membeli, mengiklankan, mempromosikan, dan/atau menggunakan rokok di KTR (Pasal 7 ayat (2)) dapat dipidana penjara paling lama 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.