Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding Among The Governments Of The Participating Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) On The Second Pilot Project For The Implementation Of A Regional Self Certification System (Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta Pada Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2013 · PERPRES No. 29 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2013Tanggal Penetapan:18 April 2013
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Memorandum Of Understanding Among The Governments Of The Participating Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) On The Second Pilot Project For The Implementation Of A Regional Self Certification System (Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta Pada Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 2013
Tanggal Penetapan18 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antar pemerintah negara anggota ASEAN yang berpartisipasi dalam Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan. Memorandum ini ditandatangani pada 29 Agustus 2012 di Siem Reap, Kamboja, dan bertujuan untuk menyederhanakan prosedur Sertifikasi Operasional dan Ketentuan Asal Barang, serta memfasilitasi perdagangan barang asal ASEAN. Hal ini sejalan dengan tujuan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli.

(-)

(-)